19 January 2009 ~ 0 Comments

Struktur Kemakom, sebuah tinjauan analisis

oleh Dea Rokhmatun Iradewa

KemakomStruktur Kemakom saat ini sudah mengalami perubahan yang menurut saya jauh lebih baik jika dibandingkan dengan periode sebelumnya (struktur secara organisasi). Namun tak bisa dipungkiri kalau perubahan waktu menuntut perbubahan dalam struktur organisasi Kemakom itu sendiri. Masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam segi struktur organisasi, namun sebelumnya mungkin akan lebih baik jika saya beritahukan dulu struktur organisasi Kemakom saat ini.

  • Presiden
  • Wakil Presiden
  • Sekretatis
  • Bendahara
  • Departemen Kerohanian
    • Biro syiar
    • Bior tarbiah
    • Biro keputrian
  • Departemen Pengembangan Organisasi
    • Biro Kaderisasi
    • Biro Advokasi
  • Departemen Pendidikan
  • Departemen Komunikasi

Analisis saya sebagai orang dalam BEM yang kebetulan menjabat di DPO, dalam Departement pengembangan Organisasi (DPO) sendiri ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian Presiden Kemakom selanjutnya. DPO terdiri dari 2 Biro, kaderisasi dan advokasi, namun seakan DPO merupakan Departemen yang hanya mengurusi kaderisasi mahasiswa baru dalam artian terjadi kepincangan dimana Biro advokasi (yang saya tempati saat ini) kurang berjalan dengan efektip karena dilain sisi harus mengurusi kaderisasi anggota baru sehingga tugas kaderisasi dan advokasi tercampur aduk.

Di departemen lain, semisal Departemen Komunikasi. Struktur saat ini terasa kurang, dimana tidak ada pembagian yang jelas tentang pembagian tugas Depkom. Menurut saya pribadi pembagian tugas tersebut harus diwujudkan dan tersurat dalam bentuk struktur organisasi agar koordinasipun dapat dilakukan dengan lebih efektip. Padahal depkom memiliki fungsi yang sebenarnya sangat penting dan juga menyangkut urusan propaganda dan pencitraan publik serta sponsorship yang saat ini banyak dikeluhkan karena kurangnya komunikasi dan pendekatan dari pihak himpunan sendiri kepada sponsor.

Di sisi lain, yang berhubungan dengan UKK belum teratur dengan jelas. Memang Kemakom saat ini memiliki Undang undang UKK yang mengatur tentang UKK, namun menurut analisis saya undang-undang tersebut merupakan produk yang belum beres (ditinjau dari kebutuhan saat ini). Belum ada pengaturan tentang kedudukan UKK dalam BEM serta hal-hal lain yang sebenarnya urgen, semisyal keanggotaan UKK, pengaturan keuangan, hubungan koordinasi dan konsolidasi BEM-UKK serta beberapa hal penting lain. Saat ini, UKK berada langsung di bawah presiden BEM namun di sisi lain UKK seakan merupakan organisasi lain yang benar-benar independen dan terpisah dengan BEM. Undang-undang ini, jelas harus direfisi dan disempurnakan.

Click on pen to Use a Highlighter on this page

Leave a Reply

Bubblecast plugin is not configured properly. Please, contact administrator.
Add video comment