Tinjauan : CyberSquatting dan CyberPiracy
Pengertian CyberSquatting dan CyberPiracy
Yang dimaksud dengan cybersquatting yang juga dikenal sebagai domain squatting adalah mendaftarkan situs memakai nama atau merek orang lain secara tanpa hak sebelum pemilik yang sah mendatarkan, kemudian berusaha untuk menawarkan situs tersebut kepada pemilik merek yang bersangkutan dengan harga yang sangat tinggi. Menurut Edmon Makarim, cybersquatting merupakan suatu tindakan seseorang yang tidak berhak atas merek tersebut yang mendahului mendaftarkan nama-nama popular dengan tujuan untuk menjual kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut dengan harga diatas harga perolehannya.
Menurut Undang-Undang federal USA yang dikenal sebagai Undang-undang Perlindungan Konsumen, cybersquatting adalah mendaftar, dalam perdagangan, atau menggunakan nama domain dengan maksud jahat/tidak baik untuk keuntungan pribadi atau organisasi baik dari merek dagang milik orang lain atau personal. Cybersquatter yang kemudin menjual domain kepada orang atau perusahaan yang memiliki merek dagang dengan harga tinggi.
Adapun yang dimaksud dengan cyberpiracy atau dalam istiah lain dikenal dengan domain name hijacking menurut Brian Fitzgerald, adalah penggunaan merek terkenal atau mirip – mirip merek terkenal sebagai nama domain oleh oran yan tidak berhak yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis.
Prosedur Mendapatkan Nama Domain
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 1 ayat 20, ditegaskan bahwa Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Nama domain haruslah unik , oleh karena itu pendaftar haruslah yakin bahwa tidak ada duplikasi. Proses mendapatkan nama domain, didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve), dimana orang atau lembaga yang mendaftarkan pertama kali akan memiliki domain tersebut. Prinsip pendaftar pertama ini berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten.
Pemakaian prinsip ini sangat menyulitkan karena memang sangatlah susah untuk memastikan bahwa pendaftar pertama adalah orang yang berhak atas domain tersebut. Akibatnya timbullah perbuatan cybersquatting dan cyberpiracy. Jadi bisa saja seseorang mendaftarkan domain dengan merek orang lain yang sudah dipatenkan namun domainnya belum didaftarkan untuk kemudian dijual kembali kepada pihak bersangkutan dengan harga yang jauh lebih tinggi. Secara hukum, kegiatan tersebut diatas jelas tidak dibenarkan dan dinyatakan melanggar hukum.
Pengaturan Cybersquatting dan Cyberpiracy Menurut Ketentuan Hukum Indonesia
Mengingat banyaknya kerugian yang ditimbulkan bagi pemilik merek terdaftar akibat cybersquatting dan cyberpirate terutama dalam perdagangan elektronik (e-commerce), maka diperlukan alternative pemecahan masalah yang cerdas dan solutif. Begitu juga dengan regulasi serta peraturan hokum dan perundang-undangan yang ada, haruslah memberikan solusi akan hal tersebut.
1. Undang-Undang 15/2001 tentang Merek
Dalam pasal 1 angka 1 undang undang ini dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda da n digunakan dalam kegiatan perdagangan. Perolehan atas hak merek harus melalui pendaftaran dalam lingkup juridiksi Negara tertentu dan pemberian akan hak hanya akan dikabulakan juka didasarkan pada itikad baik.
Undang-undang ini juga memberikan perlindungan kepada pemilik merek yang sah, sebagaimana dijelaskan pada pasal 90 dan 91 yang mengatur ketentuan pidana bagi yang melanggar hak merek. Pada pasal 90 dijelaskan bahwa bagi siapa saja yang dengan sengaja tanpa hak menggunkakan merek terdaftar milik orang lain untuk barang atau jasa yang sejenis maka dipidana dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda palin banyak lima milyar rupiah.
Pasal dalam undang-undang ini dapat diterapkan apabila apabila terdapat peniruan atau pembajakan pada merek, namun dalam kasus cubersquatting dan cyberpiracy sendiri masih terdapat beberapa hal subtansial yang menyebabkan perbuatan tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal tersebut.
Pertama, merek adalah tanda atau identitas barang atau jasa yang digunakan dalam jasa perdagangan sedangkan domain adalah alamat untuk mengakses ke situs tertentu. Kedua, keberadaan situs tidak berkaitan langsung dengan proses perdagangan. Ketiga, proses pendaftaran domain memakai kaidah first come first serve sehingga siapa ya ng mendaftar pertama kali dianggap sebagai pemilik dari domain tersebut. Oleh karena itu undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek belum bias mengatasi masalah cybersquatting dan cyberpiracy , namun setidanya mampu memberikan perlindungan dan jaminan hokum kepada pemilik merek.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang ini memang tidak secara langsung mengatur tentang kejahatan internet, namun beberapa pasal didalamnya dapat memberikan perlindungan dari kejahatan internet dalam kasus-kasus tertentu.
Pasal 378 KUHP menjelaskan bahwa barang siapa yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hokum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dapat dipidana atas penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Oleh karena itu, tindakan cybersquatting dan cyberpiracy dapat dikenakan pasal ini karena bias ditinjau dari upaya menggunakan nama atau kedudukan palsu. Namun apabila dilihat dari objek penipuan yaitu berupa barang, maka ketentuan ini kurang memenuhi syarat karena nama domain bukanlah berupa barang namun hak yang bersifat imateriil.
Pasal 382 KUHP : Barang siapa melakukan perbuatan menipu untuk memperdaya umum atau seseorang dengan maksud menetapkan, memelihara atau menambah hasil perdagangannya atau perusahaan kepunyaannya sendiri atau orang lain, dipidana karena persaingan curang dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya tigabelas ribu lima ratus rupiah jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi lawan bersaing atau lawan bersaing lainnya.
Menurut pasal 382 KUHP, pelaku cybersquatting dan cyberpiracy dapat dijerat dengan hukuman pidana namun terbatas pada pelaku yang memiliki bidang usaha yan sama dengan korban atau pihak ketiga yang membantu pelaku, akan tetapi tidak dapat dikenakan bagi pelaku yang tidak memiliki hubungan dan kesamaan usaha.
3. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Menurut undang-undang ini, salah satu hak yang dimiliki konsumen sekaligus merupakan kewajiban bagi pelaku usaha adalah hak atas informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi barang atau jasa (pasal 7 huruf B UU 8/99). Hak konsumen tersebut haruslah dipenuhi baik dalam perdagangan nyata maupun melalui dunia maya.
Pasal 1 angka 6 menyatakan “promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi terhadap barang dan atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan”. Mengingat salah satu fungsi domain sebagai tempat untuk menawarkan barang atau jasa, maka sesuai dengan ketentuang pasal 8, pelaku usaha tidak diperkenankan memproduksi atau pemperdagangkan barang/ jasa yang tidak sesuai standar peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 9, konsumen dilindungi dari praktek perdagangan yang tidak jujur atas barang atau jasa. Ketentuan ini dapat diterapkan pada kasus cybersquatting dan cyberpiracy, karena pada umumnya perbuatan pelaku adalah memberikan informasi yang menyesatkan atau menjatuhkan pesaingnya. Dengan demikian, pelaku cybersquatting dan cyberpiracy dapat dikenakan ancaman sesuai dengan pasal 62 ayat 1, yaitu dipana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak dua milyar rupiah.
4. Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik
Pada pasal 25 dinyatakan bahwa , “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.”
Menurut UU-ITE pasal 23 ayat 2, kepemilikan dan penggunaan Nama Domain harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain, dalam artian tidak menggunakan merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan pihak lain atau penggunaan nama domain tanpa hak.
Penggunaan dan pendaftaran nama domain secara tanpa hak yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.
Tinjau pula pasal 26 ayat 1, “Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan perundang‐undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan”, serta pasal 26 ayat 2, “Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang‐Undang ini”
Ref : http://www.nolo.com/lawcenter/ency/article.cfm/objectID/60EC3491-B4B5-4A98-BB6E6632A2FA0CB2 http://pkditjenpdn.depdag.go.id/download/index.php/PerlindunganKonsumenDalam%2520E.pdf Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikRelated posts :



24. Jan, 2012 





apa salahnya kalau qt memiliki merk tanpa ijin
masalahnya akan muncul apabisa merek yan kita pakai ternyata didaftarkan atau kelak didaftarkan oleh pihak lain, otomatis nantinya kita yang kena